SEMARANG – Rapat koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM tahun 2022 menitik beratkan pada kemudahan bagi usaha mikro kecil (UMK) melalui UU Cipta kerja. Dengan adanya kemudahan usaha adanya pendataan terpadu UMKM melalui PeRSADA (Portal Satu Data KUMKM).
Sekda Jawa Tengah Bp. Sumarno, SE, MM. Kedatangan Pak Sumarno kali ini dalam rangka menghadiri sekaligus membuka acara Rakorda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang juga dihadiri seluruh Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM se-Jawa Tengah.
Sebelum membuka acara beliau menyempatkan waktu mengunjungi pelatihan yang ada di Balatkop dan melihat dari dekat proses pembelajaran yang diterima oleh peserta. Di dampingi Kepala Dinas Koperasi UKM Jateng Bu Dra. Ema Rachmawati, M.Hum dan Kepala Balatkop UKM Bp Hatta H. Yunus, S.STP, M.Si, dalam kesempatannya Bp Sumarno mengucapkan terima kasih kepada peserta karena telah bersedia meluangkan waktu selama 5 hari untuk belajar mengembangkan kemampuan diri, harapannya ilmu yang didapat bisa diterapkan di dunia usahanya nanti.
Kepala Dinas Koperasi UKM Prov. Jateng ibu Ema Rachmawati menjelaskan pemberikan layanan, informasi dan advokasi kepada KUMKM Jawa Tengah berkaitan dengan pengembangan usaha mulai dari hulu sampai hilir (bahan baku, processing, pemasaran) serta meningkatkan akses pelayanan pemberdayaan KUMKM Provinsi Jawa Tengah guna memberikan kemudahan kepada KUMKM dalam mendapatkan layanan konsultasi, informasi dan advokasi dalam pengembangan usahanya dan memberikan solusi kepada KUMKM terhadap permsalahan-permasalahan yang ada serta peningkatan usahanya, kamis (11/11/2021).
Naikkan skala usaha untuk memastikan kuantitas produk terjaga, sehingga berapa pun permintaan pasar akan dapat dipenuhi. Menjaga kualitas produksi melalui sertifikasi produk (pirt, halal, md ol bpom, sni, sertifikasi organik, dll), serta standarisasi produk Menjaga kontinuitas produk. Untuk itu, ukm perlu bersatu dan membangun Factory sharing sebagai ruang produksi bersama Agar naik menjadi skala produksi.
AdapunInstruksi Gubernur menjelaskan Internalisasi perubahan budaya kerja menuju digitalisasi pengadaan barang/Jasa, dengan tujuan memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah, mendorong UMK Go Digital, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP); dan
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP.