PRODUKKU HALAL, SIAP MASUK PASAR GLOBAL

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong sertifikasi halal bagi produk UKM sebagai upaya agar produk unggulan Jawa Tengah semakin dipercaya. Sertifikasi Halal menjadi wajib (mandatory) sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun tujuan dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yaitu untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal serta diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah melalui bidang Restrukturisasi Usaha dan Pembiayaan kembali memfasilitasi sertifikasi halal tahap ke 2 dalam rangkaian Fasilitasi Halal 500 UKM se Jawa Tengah Tahun 2022. Dalam rangkaian sertifikasi halal dilaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Jaminan Halal pada tanggal 19-21 Januari 2022 bertempat di Hotel Indah Palace Surakarta dengan jumlah peserta 100 UKM yang berasal dari Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Boyolali, Purbalingga, Karanganyar, Klaten, Wonogiri, Demak, Grobogan, Kab. Tegal, Kota Semarang, dan Kab. Magelang.

Dalam sambutannya ibu Dra Ema Rachmawati M.Hum selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa setiap produk makanan maupun minuman UKM, wajib memiliki sertifikasi Halal agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya serta dapat meningkatkan daya saing. Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Jaminan Halal ini, peserta dipastikan memiliki legalitas usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) terbaru berbasis RBA (Risk Based Approach) dan izin edar P-IRT atau MD BPOM untuk memenuhi persyaratan dari LPPOM MUI. Pada kesempatan ini ibu Kepala Dinas juga berpesan kepada para peserta manut dan nurut mengikuti semua arahan dari fasilitator MUI dan BPJPH agar proses sertifikasi halalnya bisa berjalan lancar dan segera terbit.