Melangkah Bersama KSP Mitra Abadi

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah melalui Bidang Pengawasan melakukan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi terhadap KSP Mitra Abadi dengan Nomor Badan Hukum 14225/BH/KDK.11/XI/2009 yang beralamat di Jl. Gajah Raya No. 161 D, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Pemeriksaan Kesehatan Koperasi berdasarkan 4 (empat) aspek yaitu tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan dengan tujuan untuk mewujudkan koperasi yang kuat, sehat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jatidiri koperasi.

Kesiapan KSP Mitra Abadi dalam menyambut kedatangan Tim Pemeriksa Kesehatan Koperasi dibuktikan dengan lengkapnya dokumen pendukung, seperti buku-buku organisasi AD/ART, Persus, SOM dan SOP, laporan RAT, Akta Pendirian, Akta Perubahan, dll.

KSP Mitra Abadi berdiri pada tahun 2009 dan telah memiliki 1 kantor pusat di Semarang dan 3 (tiga) kantor cabang di Salatiga, Purwokerto dan Kota Tegal.
Manager dari masing-masing kantor cabang dan pusat telah bersertifikat. Meskipun di tahun 2021 KSP Mitra Abadi mengalami penurunan anggota karena imbas dari pandemi covid-19
Namun Koperasi tetap melangkah maju dengan tetap memperhatikan regulasi perkoperasian.

Ditemui langsung oleh sekretaris (Ibu Dewi) dan manager (Bapak Pulung Wicaksono) kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi dapat berjalan lancar didukung dengan kecukupan bukti dan kooperatifnya koperasi.