Kunjungan Pemeriksaan Kesehatan KSP Arofah

Kendal, 9 Juni 2022

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, melalui Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi terhadap KSP Arofah yang beralamat di Sikopek Tengah No. 1, Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Berdasarkan Permenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Koperasi di kategorikan dalam 4 tingkatan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK), berdasarkan 3 ketentuan, yaitu jumlah anggota, modal sendiri dan jumlah aset. KSP Arofah sendiri masuk dalam Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3.
Pemeriksaan Kesehatan Koperasi didasarkan atas 4 (empat) aspek, yaitu tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan dan permodalan.

KSP Arofah memiliki 2 kantor cabang, yaitu berada di Sukodono dan Gemuh. Koperasi sangat kooperatif dan antusias selama proses pemeriksaan kesehatan koperasi, hal ini dibuktikan dengan cukup lengkapnya data dan dokumen yang ditunjukkan dan dijelaskan kepada Tim Pemeriksa Kesehatan Koperasi.