Pada hari Senin, 27 Juli 2020, bertempat di Dinas Penanaman Modal Dan perijinan Terpadu Satu Pintu kabupaten magelang, PPKL Kabupaten Magelang melakukan pendampingan perpanjangan perizinan usaha simpan pinjam KSP Galih Manunggal.
Surat izin usaha merupakan hal penting yang harus dimiliki koperasi. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah koperasi melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Dalam hal usaha yang dimiliki koperasi adalah simpan pinjam atau KSP maka izin yang harus diurus adalah izin Usaha simpan pinjam.
Saat ini pengurusan surat izin usaha dilakukan secara online dan gratis, sehingga dapat mempermudah koperasi dalam melengkapi izin usaha yang dibutuhkan sesuai dengan usaha yang dimiliki.
Dalam pendampingan yang dilakukan oleh PPKL Kabupaten Magelang kepada koperasi yang berkedudukan di Jalan Raya Kaliabu Salaman adalah memastikan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai.
Semoga KSP Galih Manunggal dapat segera memperoleh Surat izin Usaha yang lengkap sehingga dapat lebih Aman dalan melaksanakan kegiatan operasional usahanya.