KKPKK Sebagai Panduan Peningkatan Kualitas Koperasi

Pemahaman terkait Kertas Kerja Pemeriksaan Kesehatan Koperasi (KKPKK) harus diketahui bukan hanya oleh Tim Pemeriksa Kesehatan, namun juga Pengurus dan/Pengelola koperasi. Guna meningkatkan kapasitas Pengurus dan/atau Pengelola dalam memahami dan mengimplementasikan KKPKK, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Koperasi Mandiri pada Selasa, 26 September 2023 di aula kantor dinas, yang dihadiri oleh Pengurus dan Pengelola dari 20 koperasi tingkat provinsi Jawa Tengah.

Dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan, Bima Kartika, SH, MM., dalam sambutannya beliau menyampaikan terkait pentingnya pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara baik dan tentunya sesuai dengan regulasi perkoperasian yang berlaku. Terlebih regulasi tersebut senantiasa berkembang seiring berjalannya waktu, keaktifan dari pengurus dan/atau pengelola untuk memahami, menelaah dan mengaplikasikan setiap regulasi baru, menjadi hal yang mutlak agar koperasi dapat selalu berjalan selaras dengan perkembangan. Kedepannya diharapkan koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi tulang punggung perekenomian Indonesia, sebagaimana cita-cita pendirinya.

Melalui pemahaman yang baik terhadap KKPKK, Pengurus dan Pengelola diharapkan memiliki panduan yang cukup jelas terkait apa saja yang yang perlu mendapat perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada anggota. Bagaimanapun pengelolaan usaha koperasi seringkali berimbas tidak hanuya pada koperasi itu sendiri namun juga habitat perkoperasian secara keseluruhan.