Jateng Di Rumah saja

Peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/933. 

"Gerakan Jateng di Rumah Saja" meruapakan gerakan bersama seluruh komponen masayarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/ kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah/ kediaman/ tempat tinggal yang dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masayarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

 Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk diantaranya : penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)