GAMBARAN UMUM ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, maka Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pokok "melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang koperasi, usaha kecil dan menengah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan"
Adapun fungsi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah adalah:
- Perumusan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut di atas menurut pasal 5 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2016, Kepala Dinas dibantu/membawahkan:
- Sekretariat;
- Bidang Kelembagaan;
- Bidang Pengawasan;
- Bidang Bina Usaha dan Pemasaran;
- Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan;
- UPT Balatkop UKM;
- Kelompok Jabatan Fungsional.