Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 56 Tahun 2021
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, pengawasan, bina usaha dan pemasaran, restrukturisasi dan pembiayaan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Kelembagaan
Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi dan Tatalaksana.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Tatalaksana; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Koordinator Organisasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Organisasi
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Organisasi;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Organisasi;
- Menyiapkan bahan rekomendasi akta pendirian, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembagian, peleburan dan pembubaran Koperasi Provinsi;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan perpajakan koperasi;
- Menyiapkan bahan updating data base kelembagaan koperasi;
- Menyiapkan bahan rekomendasi ijin usaha simpan pinjam dan ijin pembukaan kantor cabang;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan prinsip-prinsip koperasi;
- Menyiapkan bahan pengajuan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi provinsi;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Organisasi; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Koordinator Tatalaksana mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Tatalaksana;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Tatalaksana;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Tatalaksana;
- Menyiapkan bahan fasilitasi tata laksana pengelolaan koperasi;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penerapan akuntabiltas dan manajemen kelembagaan koperasi;
- Menyiapkan bahan penetapan laporan keuangan, dan implementasi akuntansi keuangan koperasi;
- Menyiapkan bahan pemeringkatan koperasi; ;
- Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas anggota koperasi;
- Menyiapkan bahan fasilitasi manajemen resiko;
- Menyiapkan bahan pendampingan manajemen usaha, koperasi simpan pinjam/koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyusunan rencana strategis, standar operasional manajemen dan standar operasional prosedur koperasi .
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Tatalaksana; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengawasan
Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pematauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan dan Penilaian Kesehatan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan koordinasi dan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penilaian Kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengawasan terdiri atas Seksi Pengawasan dan Seksi Penilaian Kesehatan
Sub Koordinator Pengawasan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pengawasan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengawasan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pengawasan;
- Menyiapkan bahan pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Menyiapkan bahan penerapan sanksi atas saran tindak hasil pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Menyiapkan bahan penerapan hak dan kewajiban koperasi dalam permasalahan hukum;
- Menyiapkan bahan bantuan hukum penyelesaian dan pertimbangan hukum terhadap masalah koperasi;
- Menyiapkan bahan penerapan kepatuhan kelembagaan, usaha dan keuangan koperasi;
- Menyiapkan bahan penerapan kepatuhan koperasi bersama instansi lintas sektor;
- Menyiapkan bahan dan menyajikan hasil pengawasan dan pemeriksaan koperasi;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengawasan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Koordinator Penilaian Kesehatan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Penilaian Kesehatan;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Penilaian Kesehatan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Penilaian Kesehatan;
- Menyiapkan bahan dan melakukan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha simpan pinjam koperasi;
- Menyiapkan bahan dan melakukan fasilitasi pemisahan laporan keuangan Unit Simpan Pinjam (USP)/ Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
- Menyiapkan bahan fasilitasi penyajian laporan keuangan, dan implementasi akuntansi keuangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
- Menyiapkan bahan penerapan audit eksternal Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
- Menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan pemahaman aspek penilaian kesehatan ;
- Menyiapkan bahan dan menyajikan hasil Penilaian Kesehatan Koperasi;
- Menyiapkan bahan dan melakukan updating data base Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Unit Simpan Pinjam (USP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS)/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS);
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penilaian Kesehatan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Bina Usaha dan Pemasaran
Bidang Bina Usaha dan Pemasaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi dan Pemasaran.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Bina Usaha dan Pemasaran terdiri atas Seksi Produksi dan Seksi Pemasaran
Sub Koordinator Produksi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Produksi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Produksi;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Produksi;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan produktivitas koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan pengembangan diversifikasi produk koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan pengembangan produk unggulan koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan proses produksi usaha koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi sarana prasarana produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan peningkatan manajemen produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan perluasan jaringan produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan dan menyajikan data produksi koperasi dan usaha kecil menengah;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Produksi; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Koordinator Pemasaran mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pemasaran;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pemasaran;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di Bidang Pemasaran;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pemasaran koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyiapkan bahan pengembangan jaringan pemasaran koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi sarana dan prasarana pemasaran produk koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyajikan data potensi produk unggulan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemasaran; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan
Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan.
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang restrukturisasi usaha;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Restrukturisasi dan Pembiayaan terdiri atas Seksi Restrukturisasi Usaha dan Seksi Pembiayaan
Sub Koordinator Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program/kegiatan dan anggaran;
- Menyiapkan bahan perumusan masalah kebijakan sub Bidang Restrukturisasi;
- Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan sub Bidang Restrukturisasi Usaha;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan restrukturisasi usaha mikro dan kecil; ;
- Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil melalui layanan pendampingan dan Inkubasi;
- Menyiapkan bahan fasilitasi pendampingan layanan bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil;
- Melakukan identifikasi, koordinasi, penyebaran informasi, updating data base UMK berdasarkan Nomor Induk Berusaha;
- Menyiapkan bahan penumbuhan wirausaha baru;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan perlindungan usaha mikro dan kecil;
- Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil;
- Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Sub Bidang Restrukturisasi Usaha;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Koordinator Pembiayaan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di Bidang Pembiayaan;
- Merumuskan isu-isu kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan pada Bidang Pembiayaan
- Menyiapkan bahan perumusan masalah kebijakan pada Bidang Pembiayaan;
- Menyiapkan bahan Fokus Group Diskusi kepada pimpinan terkait dengan isu, masalah atau rekomendasi kebijakan dalam Bidang Pembiayaan;
- Menyiapkan bahan peningkatan pemahaman Literasi Keuangan kepada Usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
- Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas kepada usaha mikro dan kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
- Menyiapkan bahan peningkatan pengelolaan usaha kepada Usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha dalam mengakses pembiayaan;
- Menyiapkan bahan pelatihan pencatatan dan pembukuan sistem aplikasi laporan keuangan sesuai Standart akuntansi UKM kepada usaha Mikro dan Kecil serta anggota kelompok usaha.
- Menyusun bahan pemantauan, laporan dan evaluasi implementasi kebijakan;
- Menyiapkan dan menyajikan data usaha mikro dan kecil serta anggota kelompok usaha yang mengakses pembiayaan;
- Melakukan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan;
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.